Pada hari ini, Senin 28 Juli 2026 Dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung menyelenggarakan Rapat Penyesuaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/KEP/2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua STIKES, para Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit Penjaminan Mutu, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Gugus Penjaminan Mutu Program Studi, serta seluruh unit yang terlibat dalam penyusunan dan pencapaian indikator kinerja institusi.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/KEP/2025. Selain itu, rapat juga melakukan telaah terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai landasan dalam memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kedua regulasi tersebut, institusi diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan sehingga seluruh indikator kinerja dapat dicapai secara efektif.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa perubahan kebijakan IKU merupakan bagian dari transformasi tata kelola pendidikan tinggi yang berorientasi pada dampak (impact), peningkatan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, serta penguatan akuntabilitas institusi. Sementara itu, Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 memberikan penguatan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang menekankan pentingnya budaya mutu, siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), serta keterpaduan antara Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Oleh karena itu, seluruh unit kerja di lingkungan STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan strategis, standar mutu, indikator kinerja, target capaian, serta mekanisme monitoring dan evaluasi agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan rapat dijelaskan bahwa implementasi IKU tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan institusi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika. Setiap program studi, lembaga, biro, maupun unit pendukung diharapkan mampu menyusun program kerja yang berorientasi pada pencapaian indikator kinerja sekaligus memenuhi standar mutu pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Seluruh capaian tersebut nantinya akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja institusi dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Rapat juga membahas pemetaan capaian indikator yang telah dimiliki STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung serta identifikasi indikator yang masih memerlukan penguatan. Beberapa aspek strategis yang menjadi perhatian meliputi peningkatan kualitas lulusan, penguatan kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan mitra profesi, peningkatan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, internasionalisasi perguruan tinggi, penguatan tata kelola, serta optimalisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mendukung pencapaian visi institusi.
Selain melakukan penyesuaian indikator, masing-masing unit juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap target kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), Standar SPMI, serta dokumen mutu lainnya. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menghasilkan sinkronisasi antara kebijakan nasional dengan arah pengembangan STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung yang memiliki visi menjadi Sekolah Tinggi Kesehatan yang Unggul dalam Bidang Kesehatan di Lingkup ASEAN pada Tahun 2033.
Dalam forum diskusi, setiap ketua program studi diberikan kesempatan untuk menyampaikan strategi pencapaian indikator sesuai karakteristik program studinya. Program Studi Pendidikan Profesi Ners dan DIII Keperawatan menitikberatkan pada penguatan kompetensi lulusan di bidang keperawatan gawat darurat, Program Studi Sarjana Terapan dan DIII Teknologi Laboratorium Medis mengembangkan keunggulan sesuai profil lulusan masing-masing, sedangkan Program Studi DIII Kebidanan terus memperkuat keunggulan pada bidang kegawatdaruratan maternal dan neonatal. Seluruh strategi tersebut diarahkan agar selaras dengan IKU Perguruan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta kebijakan penjaminan mutu yang berlaku.
Ketua STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung menyampaikan bahwa penyesuaian IKU dan implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam memperkuat budaya mutu di lingkungan institusi. Seluruh sivitas akademika diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan indikator kinerja yang terukur, akuntabel, dan berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola perguruan tinggi yang profesional.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung akan melakukan revisi terhadap dokumen Rencana Strategis, Rencana Operasional, Standar SPMI, kontrak kinerja unit, serta indikator kinerja pada setiap program studi dan unit kerja. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan secara berkala melalui mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/KEP/2025 serta Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan secara optimal dan mendukung pencapaian visi STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung sebagai perguruan tinggi kesehatan yang unggul, bermutu, dan berdaya saing di lingkup ASEAN pada tahun 2033
