Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

STIKES Hutama Abdi Husada | Tulungagung

Hari ini Jumat, 26 Juli 2024 bertempat di Auditorium Universitas PGRI Madiun STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penilaian Angka Kredit Bagi Tim PAK PTS di Wilayah LLDIKTI VII. Kegiatan yang berlangsung dari jam 09.00 – 16.00 wib di ikuti oleh Wakil Ketua I STIKES HAH Bidang Pendidikan, Kepala Biro SDM dan Admin Tim PAK STIKES HAH TA. Pada kesempatan ini Narasumber dari LLDIKTI wil VIII menyampaikan bahwa pentignya kegiatan ini dilakukan adalah untuk melakukan penyamaan persepsi oleh stake holder bidang SDM di seluruh perguruan tinggi wilayah Jawa Timur. Hal ini dikarenakan ada perubahan-perubahan yang cukup mendasar dimana pada masa peralihan seperti sekarang Biro SDM, Operator dan TIM PAK harus memahami bagaimana prosedur yang ada supaya kegiatan peningkatan jabatan akademik tetap bisa berjalan sesuai dengan yang telah di rencanakan. Pada kesempatan yang sama LLDIKTI VII juga menyampaikan bahwa untuk saat ini di masa peralihan usulan kenaikan jabatan akademik yang bisa dilayani adalah kenaikan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala dan Lektor Kepala menuju ke Guru Besar, dimana pada tahap satu sudah masuk dalam tahap penilaian usulan, dan seluruh PTS yang data dosennya sudah memenuhi di minta menyiapkan diri di tahap kedua untuk jabatan akademik LK dan GB. Kenaikan jabatan yang awalnya melalui akun SILADIKTI saat ini sudah berganti menggunakan SISTER KEMENDIKBUD, sehingga SILADIKTI sudah tidak bisa menerima ajuan baru untuk jabatan akademik, dan hanya memproses usulan yang sudah masuk sebelum bulan Mei, sesuai dengan tahapan yang ada di SILADIKTI. Sedangkan untuk jabatan akademik Asisten ahli dan asisten ahli ke lektor masih menunggu regulasi yang baru di masa peralihan ini, sehingga para dosen calon pengusul di mohon untuk bersabar sambil menyiapkan PAK-nya.

Selain itu juga ada narasumber dari Universitas Kanjuruan Malang dimana beliau juga sebagai operator Akun SISTER KEMENDIKBUD, Adapun diantaranya materi yang beliau sampaikan pada intinya adalah sebagai berikut :

  1. Setiap institusi wajib dan harus segera membuat Akun Operator PAK PTS oleh admin sister
  2. Setiap dosen wajib melakukan pemadanan dan update data sister (dilakukan oleh dosen dan admin sister PT, dan LLDIKTI untuk melihat kesesuaiannya). Pemadanan dilakukan dengan memastikan Cek Status Dosen, Verifikasi NIK dan Penerbitasn NUPTK semuanya berwarna hijau yang artinya sudah padan dan tidak ada anomali, kalua berwarna merah artinya masih ada anomaly. Kemudian setiap dosen harus memasukan data rumpun ilmu yang mengacu pada Ijazah tertinggi terakhir yang di tempuh, bukan berdasarkan pada perkuliahan atau MK yang di ajarkan, namun mengacu pada ijazah tertinggi yang didapatkan sesuai kepakaran atau sesuai dari sebaran mata kuliah yang ada di Transkrip. Kemudian melakukan pemutakhiran biodata sister untuk PAK
  3. Langkah Pengajuan Kenaikan Jabatan Oleh Operator PAK Untuk mengetahui dosen yang dapat diajukan kenaikan jabatan akademik di Perguruan Tinggi maka dapat mengecek sesuai kriteria eligibilitas dosen sesuai dengan peraturan terbaru di masa transisi yang dapat di akses di Website Pusat Informasi Sister Kemendikbud. Kemudian list nama-nama yang eligible akan muncul di Akun Operator TIM PAK. Tahap yang dilakukan berikutnya adalah Dosen melalui akun mandirinya harus melengkapi dokumen dan melakukan pengisian kelengkapan dokumen dan operator TIM PAK Akan memantau dan melakukan veirifkasi berkas.
  4. Langkah pengajuan di awali dengan melengkapi berkas ajuan sesuai dengan poin yang di persyaratkan, klaim karya ilmiah syarat khusus oleh dosen dan operator PAK dan lengkapi dokumennya. Pada tahap ini operator PAK PTS kan memasukan keteranganb profil akun sinta, unggah dokumen pakta integritas dan validasi pakta integritas pimpinan perguruan tinggi. Pada tahap ini juga, TIM Komite Integritas perguruan tinggi melakukan penilaian kelayakan dari publikasi dan artikel yang dibuat, apakah sudah sesuai atau ada pelanggaran norma dan etika dalam melakukan publikasi seperti plagiasi, jurnal predator dan lain sebagainya.
  5. Setelah Langkah tersebut maka operator PAK PTS akan melakukan klaim karya ilmiah syarat khusus dan syarat tambahan sesuai dengan berkas isian, dan kalua sudah lengkap di klim klaim permintaan pengajuan. Setelah itu berkas ajuan dari dosen tersebut akan berpindah ke Menu Menunggu Pengesahan, di fase yang ini operator TIM PAK PTS harus melakukan pengecekan berkala dan melihat, jikalau usulan berpindah ke tahap sebelumnya yaitu kelengkapan dokumen artinya ada berkas yang perlu di revisi, setelah direvisi maka ulangi prosesnya dan klik pengajuan kelengkapan berkas, jangan menghapus pada data ajuan.

Pada kegiatan tersebut, Ketua STIKES HAH TA melalui Wakil Ketua I menyampaikan bahwa momentum ini sangatlah penting dan harus disambut baik oleh seluruh stake holder perguruan tinggi. Semoga dengan adanya kegiatan dan dengan adanya regulasi yang baru akan lebih memudahkan institusi dalam melakukan peningkatan jabatan akademik, dalam rapat evaluasi dan tindak lanjut internal dengan Tim, ibu wakil ketua juga menyampaikan bahwa tugas operator PAK dan Kepala Biro SDM sangatlah berat dan harus teliti, karena setiap prosesnya harus dilakukan dengan cermat dan penuh dengan kehati-hatian, semoga setelah adanya kegiatan ini program peningkatan SDM di STIKES HAH TA berjalan lebih baik lagi sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan jangka Pendek, Menengah dan jangka Panjang. Selain itu tindak lanjut dari kegiatan ini Kepala Biro SDM akan melakukan sosialisasi kepada seluruh dosen di lingkungan STIKES HAH TA terkait dengan Kebijakan Penilaian Angka Kredit (PAK) di masa peralihan.

Penulis : AM. Nizar

Leave a Reply